Saat ini setidaknya ada 40 perizinan yang harus dipenuhi oleh pengembang atau developer yang hendak membangun rumah maupun kawasan residensial. Hal tersebut sangat memberatkan para pengembang.
Menurut rilis Kompas Properti, Kemendagri secara khusus akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam REI. Tercatat, dari 40 perizinan setidaknya ada delapan izin yang tidak bisa dihilangkan.
Berikut ini merupakan 8 izin yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau developer properti :
1. Izin Lingkungan Setempat
Izin ini terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan oleh pemda setempat.
2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
Keterangan ini dikeluarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan
Izin ini terutama diberlakukan jika ada pengembang yang memakai lahan sawah untuk dikonversi menjadi perumahan. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
4. Izin Prinsip
Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Izin Lokasi
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Izin dari BLH merupakan pengganti Amdal. Jika lokasi yang digunakan cakupannya kecil, cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).
7. Izin Dampak Lalu Lintas
Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Jika perumahan mau dihubungkan dengan jalan arteri, pengembang harus memiliki izin ini.
8. Pengesahan Site Plan
Hasil perencanaan lahan (site plan) berfungsi untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan saat perumahan dibangun. Izin ini diterbitkan oleh dinas pemerintah daerah setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
ConversionConversion EmoticonEmoticon