Bagaimana Cara Menghitung Luas Lantai Suatu Bangunan ?

Bagaimana Cara Menghitung Luas Lantai Suatu Bangunan ?
Arsitekno.com - Sebenarnya menghitung luasan lantai dasar bangunan sangatlah mudah, kamu tidak perlu ilmu sipil yang tinggi atau ilmu arsitektur yang luas. Cukup kamu tahu pedoman dasarnya dan mampu menghitung secara matematis.

Menghitung Luas Lantai Suatu Bangunan tentunya untuk mendapatkan luasan suatu bangunan kamu secara presisi sehingga tidak salah nantinya.

Berikut ini Cara Menghitung Luas Lantai Suatu Bangunan :


  1. Perhitungan dilakukan sampai batas fisik terluar. Bila ada ruangan yang berhimpitan satu sama lainnya, perhitungannya dihitung dari as ke as dinding sampai dinding berikutnya.
  2. Ruang tertutup atap yang dindingnya lebih tinggi dari 1.20 m dari atas lantai, dihitung penuh (100%)..
  3. Ruang tertutup atap yang dindingnya kurang dari 1.20 m, maka luas ruangan tadi hanya dihitung 50% saja. Semua itu diperkenankan selama tidak melebihi kurang lebih 10% KDB yang ditentukan untuk daerah itu.
  4. Overstek, seperti balkon dengan dinding pagar tidak tinggi dan lebar menjorok keluarnya tidak lebih dari 1.2 m, luasnya tidak diperhitungkan.
  5. Sebuah ruangan dengan dinding yang tingginya melebihi 1.20 m tetapi tidak beratap luasnya hanya dihitung 50% saja. Hal ini berlaku tidah melebihi kurang lebih 10% dari KDB yang diizinkan. Namun bila melebihi dari ketentuan tadi, maka luasnya dihitung penuh (100%).
  6. Teras-teras yang tidak beratap, termasuk juga yang terlindung overstek lebih dari 1.00 m dan tidak berdinding batas lebih dari 1.20 m tingginya, luasnya tidak diperhitungkan.
  7. Teras beratap dengan sebagian  dindingnya memiliki ketinggian  lebih dari 1.20 m, luasnya diperhitungkan 60%.
  8. Ramp tanjakan buatan untuk kereta beroda dan tangga terbuka, ruangannya hanya dihitung 50% selama tidak melebihi 10% dari KDB yang diizinkan.
  9. Ruang bawah tanah (basement) luas lantainya dihitung penuh 100%.
  10. Mesanin yang luas lantainya melebihi 50% luas lantai dibawahnya dihitung sebagai lantai penuh.
  11. Penggunaan Lantai atap Beton untuk ruang prasarana yang melebihi 50% luas lantai di bawahnya, diperhitungkan sebagaimana lantai tambahan.
Previous
Next Post »